TEMPO.CO, Jakarta - Upaya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berbuah polemik. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pelapornya adalah seorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Rieke dituding melakukan dugaan pelanggaran kode etik. Ia dinilai telah memprovokasi publik untuk menolak kenaikan PPN 12 persen. Pelaporan tersebut diketahui dalam surat panggilan sidang yang diteken oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam pada Jumat, 27 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article