TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta mencatat sebanyak 116 aparatur sipil negara (ASN) melaporkan kasus perceraian sepanjang tahun 2024. Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan tingginya angka perceraian ASN di lingkungan Pemprov Jakarta ini menjadi salah satu tujuan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Menurut dia, aturan ini memperketat perizinan perkawinan dan perceraian ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Sehingga, dapat memberikan perlindungan bagi keluarga, khususnya istri dan anak apabila terjadi perceraian.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article