TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) memasukkan perbaikan berkas permohonan gugatan hasil pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 6 Desember 2024.
Sebelumnya, Tim Hukum Banjarbaru Hanyar mendaftarkan dua permohonan sengketa pilkada ke MK pada 4 Desember kemarin, dengan Nomor 8/P-KOT/PAN.MK/12/2024 dan Nomor 9/P-KOT/PAN.MK/12/2024. Gugatan ini mempersoalkan proses pemungutan suara tanpa metode kotak kosong.
Padahal, pilkada Kota Banjarbaru tahun ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono. “Perbaikan secara serius permohonan ke Mahkamah Konstitusi ini sebagai bentuk penyempurnaan dan penguatan dalil-dalil dalam permohonan serta penambahan bukti,” kata Muhamad Pazri, ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar kepada Tempo, 7 Desember 2024.
...