TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Kepulauan Seribu menyatakan terdapat kejadian khusus berupa keberatan saksi saat proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota yang melibatkan saksi dari pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono.
“Berita acara dan sertifikat ini dibuat dalam enam rangkap dan masing-masing ditandatangani oleh ketua KPU dan saksi pasangan calon yang hadir kecuali 01,” kata Komisioner KPU Kepulauan Seribu Muammar Kadafi, saat membacakan formulir D hasil, di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Desember 2024.
Sebelumnya, KPU Kepulauan Seribu telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Ahad, 1 Desember 2024. Proses rekapitulasi berlangsung di Pulau Bidadar...