TEMPO.CO, Jakarta - Kasus polisi tembak siswa SMK Negeri 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, oleh Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin terus menjadi sorotan. Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
Gamma, 17 tahun, ditembak pada 24 November 2024 sekitar pukul 00.20 WIB. Ia meninggal beberapa jam kemudian di RSUP Dr. Kariadi, Semarang, akibat peluru yang bersarang di perutnya. Hingga kini, Robig belum ditetapkan sebagai tersangka meski berbagai bukti telah dikantongi penyidik.
Berbeda Versi, Tawuran atau Perselisihan Jalanan?
Kepolisian semula menyebut insiden itu terjadi karena tawuran antara geng motor Tanggul Pojok dan Seroja. Namun, KPAI menyatak...