TEMPO.CO, Jakarta -- Lokataru Foundation menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 15 April 2025. Gugatan yang diajukan oleh lembaga yang berfokus pada isu hak asasi dan demokrasi terhadap Kepala Negara itu berhubungan dengan sikap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang ditengarai cawe-cawe dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Serang, Banten.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpredro Marhaen mengatakan, Prabowo yang tak memberhentikan Yandri dinilai telah melanggar hukum. Menurut dia, Presiden berwenang dan bertanggung jawab untuk mengangkat maupun memberhentikan menteri sesuai Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945. "Terutama ketika menteri terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas," ujar Delpredro dalam keterangannya pada Kamis, 17 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article