TEMPO.CO, Jakarta - Dua eks-direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan timah. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam amar tuntutannya.
Riza Pahlevi dan Emil Ermindra diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka akan disita dan dilelang. Apabila harta tersebut tidak mencu...