MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 23 Desember 2024, majelis hakim juga memvonis Harvey membayar ganti rugi senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dipenuhi dari harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eko Ariyanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh penuntut umum, Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.
V...