TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, menghormati keputusan pasangan nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, yang akan mengajukan sengketa hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua tim pemenangan Andra-Dimyati, Yudi Budi Wibowo. di Serang, Kamis, mengatakan pengajuan sengketa hasil pilkada merupakan hal yang lumrah melalui mekanisme yang ada pada institusi MK.
“Tentunya kami menghormati ketika ada pengajuan tentang sengketa pilkada, terutamanya di Banten. Tetapi kan proses (penghitungan suara) lagi berjalan, keputusan belum final,” ujar Yudi di Kota Serang, Banten, Kamis, 5 Desember 2024.
Yudi men...