TEMPO.CO, Jakarta - Remisi atau pengurangan masa hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dapat diberikan kepada narapidana tak terkecuali kasus korupsi. Pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025, jumlah narapidana yang mendapat pengurangan hukuman adalah 156.707 di seluruh Indonesia.
Pada perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 1.609 narapidana menerima remisi khusus I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 narapidana menerima remisi khusus II atau langsung bebas setelah menerima remisi. Sedangkan pada Hari Raya Idul Fitri, 154.170 narapidana menerima remisi khusus I dan 908 narapidana langsung bebas setelah menerima remisi khusus II.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article