TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo berpesan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta yang tak naik kendaraan umum setiap Rabu. Ia mengatakan pemerintah provinsi akan membina hingga menghukum ASN yang tak melaksanakan ketentuan tersebut.
"Dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pramono Anung menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta sejak Rabu, 30 April lalu. ASN di lingkungan Pemerintah Jakarta, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat diwajibkan menggunakan kendaraan umum ke kantor setiap Rabu.
Kebijakan itu tertuang da...