TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIPl Hasto Kristiyanto akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Dalam perkara buron Harun Masiku itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 dan kemudian baru ditahan pada Kamis kemarin, 20 Februari 2025.
“Hasto dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article