TEMPO.CO, Jakarta - Remisi atau pengurangan masa hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dapat diberikan kepada narapidana tak terkecuali kasus korupsi. Setnov akronim Setya Novanto Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) telah beberapa kali menerima remisi masa tahanan.
Kepala Bagian Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat Benny Muhammad Saifullah menyebutkan sebanyak 288 narapidana korupsi termasuk Setya Novanto di lapas tersebut mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Benny menjelaskan besaran remisi yang diperoleh beragam dari 15 hari sebanyak 36 orang, 1 bulan sebanyak 233 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang, dan 2 bulan sebanyak 2...