TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis, 24 April 2025 menggelar dua sidang perdana dengan topik yang melibatkan nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dua perkara perdata yang dimaksud adalah gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka dan gugatan perdata atas keabsahan ijazah Jokowi saat SMA. Kedua persidangan ini berlangsung di hari dan lokasi yang sama, namun dengan fokus perkara yang berbeda.
Penggugat
Gugatan pertama diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Aufaa merupakan anak dari Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Dalam gugatan tersebut, Aufaa menggugat Presiden Jokowi, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi, selaku pihak...