ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka karena Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru sedang melunasi tunggakan alias utang perkara.
Dia menuturkan kasus yang menjerat Hasto itu merupakan utang dari Pimpinan KPK lama yang belum menuntaskan perkara itu. Karena prosesnya lama, dia menilai perkara itu akhirnya berlarut-larut.
“Kalau menuntaskan OTT itu gampang, dibuktikan siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah. Seharusnya sudah tuntas 2019-2020,” kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.
<...