TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Sudirman Said mengatakan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) PMI dilakukan sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikan Said merespons rencana pihak Agung Laksono, ketua PMI versi munas tandingan, menggugat AD ART organisasi kepalangmerahan itu.
Adapun rencana menggugat AD ART itu disampaikan Sekretaris Jenderal PMI hasil munas tandingan, Ulla Nuchrawaty Usman. Ulla mengatakan aturan tertinggi di PMI itu diubah pada 2018, dengan menghapus pasal tentang pembatasan masa jabatan sebagai ketua. Sebelum diubah, ketua PMI hanya bisa menjabat dua kali. “Perubahan AD ART ini hanya dilakukan di rapat pleno pengurus yang diperluas, bukan di dalam munas sebagai forum tertinggi di PMI,” kata Ulla.
Baca berita dengan sedikit ...