TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, menjelaskan tahapan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Pilkada ulang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU bersama DPR dan pemerintah pada 27 Agustus 2025.
"Itu yang disepakati dalam RDP (rapat dengar pendapat) di Komisi II DPR bersama pemerintah," kata Idham saat dihubungi Tempo, pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Idham menyampaikan delapan tahapan untuk persiapan pilkada ulang. Pertama, perencanaan program dan anggara berakhir pada 24 Februari 2025. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan berakhir pada 23 Agustus 2025.
Kemudian, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan juga berakhir pada 23 Agustu...