TEMPO.CO, Jakarta - Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam perkara suap vonis bebas terhadap terpidana pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
Erintuah Damanik dan Mangapul, yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Majelis Hakim dalam perkara tersebut, dijatuhi hukuman masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara rekan mereka, Heru Hanindyo, divonis lebih berat dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article