TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (LA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra berencana menyiapkan permohonan gugatan perselisihan pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris LA Gerindra, Munathsir Mustaman, mengatakan rencana tersebut disiapkan berdasarkan hasil catatan perkembangan di pilkada Jakarta. Rencana gugatan ini juga telah dikoordinasikan dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) dan para relawan.
"Kami menganggap KPU dan Bawaslu tak profesional dalam pelaksanaan pilkada Jakarta," kata Munathsir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Desember 2024.
Ketidakprofesionalitas tersebut, Munathsir menjelaskan, terdapat dalam pendistribusian formulir C6 oleh KPU Jakarta. Dalam catatan Tim LA Gerindra, terdapat sebanyak 167 kasus di lima Kota administrasi Jakarta yang...