DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. Salah satu perubahan dalam UU TNI adalah ditambahkannya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Pasal 47 yang mengatur soal pos jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki tentara aktif.
Dengan masuknya Kejagung ke dalam Pasal 47 UU TNI, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menekankan, apabila prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga tersebut terjerat kasus pidana, maka dapat diproses di Kejagung.
Alasannya, kata Dave, di dalam...