TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat vonis bebas Septia Dwi Pertiwi yang merupakan mantan pegawai PT Hive Five milik pengusaha Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF setelah sebelumnya dituntut satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik.
“Menyatakan terdakwa Septia Dwi Pertiwi tersebut tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana,” ungkap Majelis Saptono saat membacakan putusan terhadap Septi, di ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Kasus Pencemaran Nama Baik atau Kebebasan Berpendapat?
Sebelumnya, Septia dilaporkan oleh Jhon LBF atas tuduhan pencemaran nama baik. Septia melayangkan kritik di media sosial X ...