TEMPO.CO, Tangerang - Tak ada bangun berdiri di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tengerang, Banten. Lokasi yang merujuk alamat perusahaan pemilik sertifikat di area pagar laut tersebut hanya berupa tanah kosong sekitar 250 meter persegi yang ditumbuhi berbagai pohon di sekitarnya.
Merujuk dokumen Direktorat Jenderal Akta Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, lokasi tersebut merupakan alamat PT Intan Agung Makmur. PT Intan merupakan perusahan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah di area pagar laut di kawasan Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya baru mendengar nama ...