TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dan Polres Kuningan yang melarang pertemuan tahunan atau Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di sana. Di samping YLBHI, Forum Masyarakat untuk Toleransi (Formassi) Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum Bandung, dan Jaringan Kerja Antar Umat Beragama ikut mengecam Pemkab dan Polres Kuningan.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan semestinya seluruh elemen masyarakat Indonesia menjamin kebebasan berkumpul dan beragama terhadap semua golongan dan agama, termasuk ke jemaat Ahmadiyah. Ia pun meminta keputusan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kuningan dibatalkan karena inkonstitusional.
“Jalsa Salanah merupakan pertemuan tahunan untuk berdiskusi, belajar, dan sharing. Ini merupakan kegiatan yang sah secara hukum, terlebih diadakan di wilayah sendiri dan tidak mengganggu orang lain,” kata Isnur le...