TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara yang tertangkap melanggar aturan oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan. Surat tilang elektronik atau e-tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan nomor pelat atau nomor polisi (nopol). Setelah menerima surat tersebut, pelanggar diwajibkan melakukan konfirmasi pelanggaran dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Pemilik kendaraan yang tidak segera mengklarifikasi setelah menerima notifikasi tilang elektronik atau tilang ETLE berisiko mengalami pemblokiran nomor polisi kendaraannya. Akibatnya, proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat dapat terhambat, karena petugas akan mendeteksi status pemblokiran saat pemilik kendaraan mengurus dokumen tersebut...