TEMPO.CO, Jakarta - Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) memungkinkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dapat terkena tilang melalui tangkapan kamera. Mereka yang tertangkap melanggar peraturan lalulintas akan dikenakan sanksi berupa denda atas dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Masyarakat bisa mengecek status tilang secara mendiri melalui situs resmi yang disediakan secara daring.
Cara Cek Tilang ETLE
Terdapat sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk mengecek tilang ETLE secara online. Mulai dari melalui situs resmi ETLE, web D...