TEMPO.CO, Jakarta - Perkembangan kasus Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan tampak belum menunjukkan kejelasan proses hukumnya. Kapolda Metro Jaya Karyoto, menegaskan bahwa dirinya akan menangani langsung berkas perkara tersebut agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Balai Polda Metro Jaya pada Kamis siang, 8 Mei 2025.
Mandeknya proses kasus Firli Bahuri disebabkan penyidik Polda Metro Jaya belum menyerahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Kami sudah mengembalikan berkasnya ke Polda sejak Februari 2024, tapi sampai sekarang belum dikirim balik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Kamis, 10...