MENTERI Koordinator Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mau tidak mau harus merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu. Hal itu untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Alasannya, kata Yusril, putusan MK bersifat final dan mengikat. “Pemerintah dan DPR harus merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu, termasuk sejumlah masalah baru yang timbul, misalnya mengenai anggota DPRD,” kata Yusril saat ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara.
Yusril merespons dinamika pandangan me...