TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal yang mengatur program strategis nasional (PSN) dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, pada Jumat, 4 Juli 2025. Delapan organisasi bergabung dalam koalisi itu yang diberi nama Gerakan Rakyat Menggugat (Geram).
Kedelapan lembaga itu adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pantau Gambut, Yayasan Auriga, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Foodfirst Information and Action Network (FIAN) Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan selama 10 tahun pelaksanaan PSN, masyarakat ya...