TEMPO.CO, Jakarta - Salah seorang pegawai Badan Pengusahaan Batam atau BP Batam diduga terlibat dalam penyelundupan pekerja migran ilegal non procedural atau ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam. Dalam pemeriksaan awal, pegawai BP Batam itu mendapatkan keuntungan Rp800 ribu untuk setiap pekerja migran ilegal yang diselundupkan ke kapal.
Polda Kepulauan Riau atau polda Kepri saat ini akan menelusuri aliran dana dari RO, pegawai BP Batam tersebut. Dirreskrimum Polda Kepri Komisaris Besar Donny Alexander mengucapkan, selain menelusuri aliran dana kasus penyelundupan tersebut, Polda Kepri juga akan melakukan pengembangan apakah instansi lain di Pelabuhan Internasional Batam Center yang terlibat.
"Kalau aliran keuntungan ini ada ke pihak lain, selain dari (RO), otomatis proses ini akan...