TEMPO.CO, Surabaya - Penundaan sidang pertama permohonan restitusi oleh 73 orang korban tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 21 November 2024, membuat kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya sedikit kecewa. Sidang ditunda karena tiga orang terpidana dari kepolsian tidak hadir.
Polda Jawa Timur meminta sidang restitusi atas tiga anggotanya ditunda dengan alasan situasi sedang tidak kondusif menjelang pilkada. Adapun dua termohon dari unsur sipil mengirimkan pengacaranya.
Meski penundaan sidang merupakan hal yang lumrah namun LBH Surabaya berharap polisi tak mengabaikan panggilan pengadilan. “Dalam proses persidangan penundaan sebetulnya hal yang wajar, tapi kami harap polisi tak mengabaikan lagi panggilan sidang,” kata Divisi Advokasi LBH Suraba...