TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada kontestasi Pilkada 2024 lalu. Meski begitu, hal berbeda terjadi di Provinsi Aceh. Gubernur dan wakil gubernur aceh ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.
KIP Aceh menggelar rapat pleno terbuka pada Kamis, 9 Januari 2024. Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH serta didampingi para anggota lembaga penyelenggara pemilihan umum dan dihadiri Penjabat Gubernur Aceh Safrizal, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh, unsur partai politik serta undangan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article