TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi mengungkap identitas dua tersangka dalam kasus mafia yang diduga terlibat dalam pembukaan akses situs judi online yang sebelumnya diblokir pemerintah. Kasus ini juga melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka memiliki inisial AJ dan T.
Tersangka pertama, berinisial T, adalah Zulkarnaen Apriliantony, seorang mantan komisaris BUMN yang berperan sebagai perekrut pelaku lain dalam jaringan ini. Dalam sesi tanya jawab singkat dengan wartawan, Wira membenarkan bahwa inisial T merujuk pada Zulkarnaen.
Sementara itu, tersangka kedua, berinisial AJ, adalah Alwin Jabarti Kiemas. Ia memiliki peran strategis dalam kasus ini dengan memverifikasi situs-situs judi o...