TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Tubagus Hasanuddin menanggapi kebijakan mutasi terhadap 300 perwira tinggi TNI yang dilakukan oleh Panglima Jenderal Agus Subiyanto. Keputusan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024.
Hasanuddin menilai bahwa mutasi ini sebagai bentuk penyegaran sekaligus untuk meregenerasi kepemimpinan di lingkungan TNI. Karena itu, dia mengatakan bahwa mutasi pertama di era pemerintahan Prabowo Subianto ini hal yang biasa di internal TNI.
Dia meyakini bila mutasi dan rotasi perwira tinggi TNI ini didasarkan atas kebutuhan. Karena itu, menurut Hasanuddin, adanya mutasi besar-besaran ini justru bisa memberi kesempatan dan pengalaman bagi perwira tinggi TNI untuk mendapat jabatan ataupun posisi.
"Seorang perwira tinggi harus pernah...