Liputan6.com, Jakarta - Menghadapi potensi ancaman flu burung (Avian Influenza), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI gerak cepat menerbitkan Surat Edaran Nomor PM.03.01/C/28/2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan peningkatan kasus flu burung di sejumlah negara dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan kesiapsiagaan seluruh pihak terkait.
SE Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Flu Burung
Hingga saat ini, Indonesia masih menjadi wilayah endemis flu burung pada unggas dengan jenis virus Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan Low Pathogenic Avian Influenza (LPAI) yang terus bersirkulasi.
Laporan dari World Health Organization (WHO), Food and Agriculture Organization (FAO), dan World Organisation for Animal Health (WOAH) pada D...