INFO NASIONAL – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal dalam dua kali penindakan pada Jumat dan Sabtu, 30 – 31 Mei 2025. Penindakan pertama dilakukan di Rest Area KM 389 Tol Semarang–Batang, sedangkan penindakan kedua dilakukan di Jalan Lingkar Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
“Dari hasil pemeriksaan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.518.000 batang, dengan nilai barang ditaksir sebesar Rp 2,18 miliar dan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp 1,09 miliar,” kata R Megah Andiarto, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
Atas dua penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang ditemukan di tiga kendaraan, yaitu satu unit Toyota Kijang Innova warna hitam dan dua unit Da...