TEMPO.CO, Jakarta - Panitia kerja (panja) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat sudah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia bersama pemerintah, pekan lalu. Setelah itu, panja melakukan sinkronisasi hasil pembahasan, mulai dari Senin sore hingga malam ini. Dalam sinkronisasi itu, mereka menghapus sejumlah jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI.
Seorang anggota DPR mengatakan, sejak Senin sore, Panja revisi UU TNI telah melakukan sejumlah perubahan di klausul-klausul yanh sebelumnya dicantumkan. Misalnya, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI yang tertuang dalam Pasal 47 ayat (1) draf revisi undang-undang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebutkan, sejak sore tadi, panja mengeliminasi sejumlah...