Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) merilis 55 produk kosmetika yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Temuan tersebut berdasarkan sampling dan pengujian selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.
Dari 55 produk kosmetik tersebut ada yang mengandung merkuri hingga timbal. Kandungan tersebut bisa menimbulkan risiko kesehatan bila diproduksi dengan penambahan bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
Berdasarkan rilis pada 3 Desember 2024, BPOM mengungkapkan dari hasil sampling dan pengujian produk kosmetika ditemukan mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Dalam pernyataan resmi berikut bahaya yang bisa mengerikan da...