Jakarta -
Kasus pencurian data pribadi menggunakan KTP orang untuk pinjaman online (pinjol) beberapa kali terjadi. Sudah yakin sekali tidak pernah melakukan pinjaman online tapi tiba-tiba ditagih pinjol, tentunya menyebalkan bukan?
Karena itu, tak ada salahnya meluangkan waktu untuk mengecek apakah KTP kamu dipakai pinjol. Cara ceknya pun mudah, hanya butuh waktu beberapa menit.
Paling mudah adalah dengan mengecek riwayat pembayaran kredit debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK. Apa Itu SLIK OJK? Jadi, melalui SLIK OJK, informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki oleh seseorang bisa diketahui,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek SLIK OJK pun sebenarnya bisa dilakukan secara offline maupun online. Tapi untuk mempermudah, kamu bisa mengeceknya secara online lewat beberapa langkah mudah.
Cara Cek SLIK OJK Online
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage dan kemudian pilih 'Pendaftaran'
- Lengkapi seluruh kolom untuk mengecek ketersediaan layanan
- Isi data diri registrasi dengan lengkap. Pastikan kamu mengisinya dengan benar
- Proses Checking
- Unggah identitas diri KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA
- Upload foto diri sesuai instruksi
- Setelah itu, OJK akan mengirimkan nomor pendaftar melalui email
- Cek status permohonan di 'Status Layanan', biasanya hasil SLIK OJK akan diproses OJK paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Jika sekiranya kamu masih memiliki pertanyaan, kamu bisa bertanya lebih lanjut mengenai cara cek SLIK OJK online dengan menghubungi kontak OJK melalui telepon 157. Selain itu kamu bisa mengontak email konsumen@ojk.go.id atau WhatApps ke nomor 081-157-157-157.
(ask/fay)