Jakarta -
Tata cara pengisian aplikasi Ekinerja BKN tahun 2024 mencakup beberapa tahapan penting, mulai dari login dan pengaturan profil hingga penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP). Simak langkah-langkahnya.
Apa itu Ekinerja?
Ekinerja merupakan sistem terpadu yang mengukur, menilai, dan mengelola kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem ini juga berfungsi sebagai alat untuk memantau capaian realisasi pemerintah yang lebih akuntabel dan transparan.
Aplikasi ini lahir sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan PERMENPANRB Nomor 06 Tahun 2022, yang bertujuan sebagai sistem penilaian kinerja aparatur pemerintah berbasis teknologi informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Pengisian Ekinerja BKN 2024
- Lakukan login di https://kinerja.bkn.go.id/login dengan memasukkan password dari aplikasi MYSAPK/MYSIASN.
- Jika lupa password, buka https://myasn.bkn.go.id/, klik 'Lupa Password'. Pastikan email yang terdaftar ketika mendaftar MYSAPK dapat diakses.
- Setelah login, masuk ke menu utama 'Profil'.
- Klik 'Edit Profil', kemudian klik 'Sinkron SIAN' di pojok kanan bawah untuk menyesuaikan data pegawai dengan SIASN.
- Di menu 'Data Pribadi', klik 'Edit Profil' untuk menyesuaikan unit kerja, jabatan, dan pangkat terakhir. Pastikan unit kerja merupakan unit kerja terkecil yang ada di OPD.
- Di menu 'Data Atasan', pastikan data atasan benar. Jika tidak, cek kembali.
- Menu 'List Pegawai' dan 'List Pegawai Bawahan' dapat diabaikan.
- Menu 'Klaim Pimpinan Unit Kerja' hanya untuk pejabat struktural (eselon 2, 3, dan 4).
Tahap Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Setelah memverifikasi bahwa semua pengaturan profil dan data diri telah benar, langkah selanjutnya adalah mengakses menu utama SKP. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menyusun SKP, menentukan indikator, dan menetapkan target:
- Di menu utama 'SKP', klik 'Tambah Periode SKP'. Atur periode untuk satu tahun (misal 1 Januari 2024 - 31 Desember 2024) dengan pendekatan kuantitatif, lalu klik oke.
- Klik 'Detail SKP', kemudian 'Tambah RHK' untuk memasukkan uraian SKP:
Untuk eselon 2, di menu 'Klasifikasi RHK', pilih 'Organisasi' untuk SKP yang akan diturunkan/intervensi ke bawahan, dan 'Individu' untuk SKP target individu. Di menu 'Jenis RHK', pilih 'Utama'. Isi 'Rencana Hasil Kerja' dengan uraian SKP.
Untuk eselon 3 atau 4, di menu 'Rencana Hasil Kerja Atasan yang Dintervensi', pilih SKP atasan mana yang akan diintervensi. Di menu 'Klasifikasi RHK', pilih 'Utama'. Isi 'Rencana Hasil Kerja' dengan uraian SKP.
Untuk staf, langsung isi 'Rencana Hasil Kerja' dengan uraian SKP. - Klik 'Tambah Indikator', pilih 'Aspek Kuantitas', isi 'Indikator' sesuai uraian SKP atau indikator yang ada di PK, dan isi 'Target' sesuai dengan angka target.
- Lakukan pengisian SKP sampai selesai penginputan hasil kerja.
- Untuk 'Perilaku Kerja' sesuai dengan core value BerAKHLAK, hanya bisa diisi oleh atasan jika memiliki ekspektasi khusus untuk bawahan di luar core value BerAKHLAK. Jika tidak, dapat dikosongkan.
- Klik 'Ajukan SKP' jika sudah selesai. Jika belum lengkap, jangan klik tombol tersebut agar status SKP masih 'Draft' dan dapat diedit.
- Jika sudah diajukan, status SKP berubah menjadi 'Pengajuan/Persetujuan' dan tidak dapat diubah lagi. Atasan dapat mengubah statusnya ke 'Draft' kembali jika ada kesalahan pengisian.
Tahap Penilaian SKP
- Pastikan status SKP sudah 'Persetujuan'.
- Klik menu 'SKP', pilih 'Penilaian', lalu 'Periode Penilaian', 'Pelaksanaan Kinerja', dan 'Pengisian Bukti Dukung'.
- Di kolom 'Bukti Dukung', klik 'Tambah', isi nama file yang mendukung capaian target, dan isi 'Bukti Dukung' dengan link file (misalnya, Google Drive/iCloud) yang menyimpan dokumen pendukung.
- Di kolom 'Realisasi', klik 'Tambah', isi target yang dicapai, dan di menu 'Sumber Data', isi dengan nama dokumen/aplikasi/hasil survei yang mendukung kegiatan.
Tahap Penilaian SKP Bawahan
Setelah bawahan menyelesaikan pengisian bukti dukung dan realisasi SKP, atasan berperan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja bawahan melalui tahapan berikut:
- Pastikan bawahan telah mengisi semua kolom 'Bukti Dukung' dan 'Realisasi'.
- Atasan klik menu 'SKP', pilih 'Penilaian', 'Periode Penilaian', 'Pemantauan dan Evaluasi', lalu 'Penilaian SKP Bawahan'. Pilih nama bawahan yang akan dinilai.
- Di kolom 'Feedback', klik tanda tambah dan isi dengan emoticon jempol atau kata-kata.
- Klik 'Ubah' pada tombol berwarna merah di 'Rating Hasil Kerja', lalu pilih 'Hasil Di Atas Ekspetasi', 'Sesuai Ekspetasi', atau 'Dibawah Ekspetasi' sesuai dengan penilaian atasan.
- Lakukan hal yang sama untuk menilai 'Perilaku Kerja' bawahan.
- Setelah selesai, predikat akan muncul secara otomatis sesuai dengan penilaian atasan terhadap rating hasil kerja dan perilaku kerja.
Dengan mengikuti tata cara ini, Anda dapat mengisi aplikasi Ekinerja BKN dengan baik dan benar, sehingga memudahkan proses penilaian kinerja ASN secara akuntabel dan transparan.
*Artikel ini ditulis oleh Fadhila Khairina Fachri, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(fay/afr)