TEMPO.CO, Jakarta - Dua pemohon mendaftarkan gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan itu didasarkan pelaksanaan pilkada yang dinilai tidak konstitusional.
Kedua permohonan itu resmi didaftarkan oleh Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) secara langsung ke Kepaniteraan MK di Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024. “Kami mendaftarkan dua permohonan sekaligus, satu atas nama pemantau yang terdaftar di KPU dan yang selanjutnya adalah atas nama warga yang terdaftar hak pilihnya di Kota Banjarbaru,” kata Koordinator Tim Hukum Banjarbaru Hanyar Muhamad Pazri, Rabu.
Dalam permohonan itu, pihaknya mempersoalkan hasil Pilkada Banjarbaru kare...