TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus pada ekologi maritim, Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin), menyoroti adanya status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan lokasi pagar laut di Kabupaten Tengerang, Banten. Pagar sepanjang 30 kilometer di laut utara Banten itu berada di area pengembangan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan.
Program Ekomarin Oktrikama Putra mengatakan, keberadaan pagar laut dan terbitnya HGB itu merupakan bentuk privatisasi dan perampasan sumber daya laut Tindakan itu juga menunjukkan sikap pemerintah yang membiarkan terjadinya ketidakadilan sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article