TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara atau Pilkada Sumut 2024 yang diajukan pemohon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala pada Senin, 13 Januari 2025. Sidang ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam persidangan Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang menggugat kemenangan pasangan calon atau paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01 M. Bobby Nasution–Surya, kubu Edy-Hasan mempercayakan Bambang Widjojanto dan Yance Aswin selaku kuasa hukum paslon nomor urut 02 itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article