TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memulai sidang perdana permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, hari ini. Dalam persidangan tersebut, pemohon yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Selatan nomor urut satu, Arsalan Makalalag dan Hartina S. Badu, membeberkan dugaan politik uang yang terjadi selama masa kampanye hingga menjelang hari pemungutan suara.
Kuasa hukum pasangan calon Arsalan-Hartina, Fanly Katili, mengatakan telah terjadi dugaan politik uang atau money politics yang massif selama proses pilkada berlangsung. “Politik uang yang diduga dilakukan oleh oknum kepala dinas pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di lokasi Tempat Pemungutan Suara,” kata Fanly saat membacakan gugatan kliennya di Ruang Sidang Panel III Mahkamah Konstitusi, Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article