TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin, menjelaskan pertimbangan kliennya tetap melanjutkan permohonan sengketa hasil perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi. Sikap Edy Rahmayadi-Hasan itu berbeda dengan langkah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, pasangan calon gubernur Jawa Tengah, yang memilih mencabut gugatan sengketa pilkada di MK, meski kedua pasangan calon sama-sama diusung oleh PDI Perjuangan di pilkada serentak 2024.
Yance mengatakan gugatan sengketa pilkada Sumatera Utara bukan hanya sekadar untuk membuktikan dugaan kecurangan yang terjadi selama pemilihan. "Tetapi untuk memenuhi rasa keadilan, terutama bagi masyarakat Sumatera Utara," kata Yance, Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article