TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengimbau kepada seluruh pasangan calon, termasuk tim ataupun simpatisan agar tidak melakukan kampanye pada masa tenang. Adapun masa tenang kampanye pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak dimulai hari ini, Ahad, 24 November 2024.
“Siapapun yang kampanye di masa tenang, maka hal itu merupakan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal,” kata anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, pada Ahad, 24 November 2024.
Puadi mengatakan pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana merujuk Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada. Periode masa tenang, kata Puadi, adalah rentang waktu yang diberikan kepada pemilih untuk berpikir secara objektif tanp...