TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi tengah menjadi sorotan karena terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Harvey sendiri telah divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan tak kurang dari Rp 300 triliun.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tempo melalui layanan Pandawa di WhatsApp, Harvey dan Sandra terdaftar sebagai peserta aktif PBI APBD. Lantas, bagaimana Harvey dan Sandra Dewi menjadi peneri...