TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi bidang Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin mengatakan komisinya melakukan perubahan lembaga sipil yang dapat diduduki oleh prajurit dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Saat rapat sinkronisasi hasil pembahasan revisi UU TNI hari ini, Komisi I DPR menghapus satu lembaga sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI. Lembaga sipil tersebut adalah kantor yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
"Sehingga kalau nanti ada peraturan presiden yang mengatakan prajurit aktif dapat ditempatkan di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), itu gugur mengikuti ketentuan undang-undang ini," kata Hasanuddin di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini