GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi pada April 2025 melarang sekolah membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan menengah. Pelarangan tersebut kemudian secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA, yang berisi sembilan poin kebijakan, salah satunya tentang larangan wisuda sekolah.
Dalam surat edaran itu disebutkan, kegiatan wisuda sekolah hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.
Surat edaran itu diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peratura...