Liputan6.com, Jakarta Kesehatan telinga sering kali luput dari perhatian orangtua, padahal pemeriksaan sejak dini dapat mencegah masalah serius di kemudian hari. Menurut pakar, pemeriksaan telinga pada anak sebaiknya dilakukan usai bayi baru lahir.
"Mulai dari lahir, usia dua hari sudah bisa dilakukan pemeriksaan skrining pendengaran," kata dokter Harim Priyono, SpTHT-KL (K) dari Jakarta Ear and Hearing Center - RS Mitra Keluarga Kelapa Gading.
Harim mengatakan pada saat bayi lahir, perlu dilakukan pemeriksaan fungsi dari sensor suara atau rumah siput atau koklea menggunakan alat bernama Otot Accoustic Emission (OAE). Alat tersebut ditempelkan ke liang telinga bayi untuk mengetahui fungsi pendengaran bayi.
Orangtua tidak perlu khawatir karena sangat aman, tidak menyakiti, serta singkat untuk men...