TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Tim Sukses (Timses), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait status pencalonan Rohidin Mersyah sebagai calon gubernur pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Bengkulu 2024.
Diketahui, Rohidin terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Sabtu, 23 November 2024.
"Jadi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pasal 16, terkait pasangan calon (paslon) dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Ahad, 24 November 2024.
Menurut Rusman, sesuai dengan peraturan tersebut apabila ada paslon yang dinyatakan berhalangan tetap ataupun ditetapkan sebagai terpidan...